Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan soal pengusulan anggaran dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
Judistira diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Senin (6/3). Pemeriksaan Judistira terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang tersebut.
Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan anggaran Perumda Sarana Jaya yang dibahas bersama DPRD DKI untuk pengadaan lahan di Pulo Gebang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3).
"Didalami juga terkait dugaan aliran uang kebeberapa pihak terkait saat proses pengusulan anggaran tersebut berjalan," tambah Ali.
Setelah diperiksa, Judistira mengakui jika ruang kerjanya di Kantor DPRD DKI Jakarta turut digeledah oleh tim penyidik KPK.
"Iya termasuk (ruang kerjanya) sempat digeledah," kata Judistira kepada wartawa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Namun, dia mengaku tidak ada barang apapun yang diamankan penyidik KPK saat menggeledah ruangannya.
"Kemarin hampir enggak ada sih. Jadi cuma 5 menit, terus nggak ada yang diambil," jelasnya.
Sebelumnya, ada enam ruangan di DPRD DKI Jakarta yang digeledah KPK, beberapa waktu lalu. Ke enam lokasi yang digeledah tersebut yakni, ruang kerja Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Judistira Hermawan; ruang kerja Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi.
Kemudian, ruang kerja mantan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik; ruang kerja Anggota DPRD DKI Fraksi PDI-Perjuangan, Cinta Mega; ruang kerja Anggota Komisi D Bidang Pembangunan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusriah Dzinnun; serta ruang Staf Komisi C Bidang Keuangan.
Dari enam ruangan yang digeledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat bukti elektronik. Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.
Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.
Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.
KPK pun telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.
Pengumuman tersangka dan detail kasus akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Kemudian, Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.
KEYWORD :Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK DPRD DKI Judistira Hermawan